Inilah 3 Gubernur Terkaya di Pulau Kalimantan, Nomor 1 Jumlah Harta Kekayaannya Bikin Geleng-geleng

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:28 WIB
Berikut ini 3 gubernur terkaya di Pulau Kalimantan (kaltengprov.go.id/kaltaraprov.go.id/kaltimprov.go.id/diedit dengan College)
Berikut ini 3 gubernur terkaya di Pulau Kalimantan (kaltengprov.go.id/kaltaraprov.go.id/kaltimprov.go.id/diedit dengan College)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut ini 3 gubernur terkaya di Pulau Kalimantan dengan harta kekayaan yang melimpah hingga tembus puluhan miliar.

Dari 5 Gubernur yang ada di Pulau Kalimantan 3 diantaranya memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang terbanyak.

Gubernur Kalimantan Tengah menjadi yang terkaya di daftar ini dengan kekayaan yang mencapai 37 miliar rupiah.

Untuk lebih jelasnya berikut ini 3 gubernur terkaya di Pulau Kalimantan yang menjabat saat ini

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan 5 Gubernur di Pulau Kalimantan, Gubernur Kalteng Paling Kaya Raya, Hartanya Capai ...

1.  Sugianto Sabran - Gubernur Kalimantan Tengah

Sugianto Sabran atau Yusuf Sugiantomenjadi gubernur terkaya nomor 1 di Pulau Kalimantan saat ini.

Sugianto Sabran saat ini sedang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah yang diembannya sejak 25 Mei 2016 lalu.

Sugianto Sabran melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022 lalu dengan total kekayaan sebesar Rp37.329.789.220.

Baca Juga: Jadi Wali Kota Termiskin di DKI Jakarta, Inilah Harta Kekayaan Munjirin, Banyak Hutang Hartanya Hanya ...

Harta kekayaan Sugianto Sabran paling banyak berasal dari aset tanah dan bangunan dan juga dari harta bergerak lainnya.

Sugianto Sabran tercatat memiliki aset Tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp21.450.000.000.

Kemudian juga berasal dari aset Harta bergerak lainnya yang menyentuh angka Rp13.864.065.000.

Baca Juga: Pimpin Provinsi Dengan Pengangguran Terbanyak di Pulau Kalimantan, Inilah Harta Kekayaan Isran Noor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X