Harus dipahami oleh para mahasiswa bahwa aturan ini dikembalikan kepada kampus masing masing dalam penerapannya.
Apabila ada kampus atau prodi yang masih memberikan tugas akhir kepada mahasiswa berupa kripsi, dipersilahkan.
"Tidak hanya skripsi atau disertasi, bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," jelas Nadiem.
Dia menegaskan, setiap prodi saat nya diberikan kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Prodi akan membuat capaian kelulusan tersendiri, sehingag dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi tidak lagi dijelaskan.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," unggkap Mas Nadiem.
Di aturan sebelumnya, sebut dia, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.
Sehingga mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan membuat skripsi.
Saat ini Mahasiswa boleh memilih membuat sebuah proyek untuk mengakhiri masa akhir kuliahnya.
Syarat apabila prodi kampus telah melaksanakan kurikulum berbasis proyek.***