KABAR GEMBIRA! MAHASISWA TIDAK LAGI WAJIB SKRIPSI, INI SYARAT DAN PENGGANTINYA

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:53 WIB
Mendikbudristerk Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan terbaru terkait penghapusan skripsi bagi mahasiswa (Instagram @nadiem)
Mendikbudristerk Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan terbaru terkait penghapusan skripsi bagi mahasiswa (Instagram @nadiem)

KLIK PENDIDIKAN - kripsi tidak wajib lagi, berita ini entah menjadi kabar gembira atau kabar yang menyedihkan.

Kripsi adalah tugas akhir bagi para mahasiswa yang menempuh pendidikan akhir SI.

Bagi mahasiswa mendengar berita ini, akan berpikir, emnag gantinya apa?

Saat ini kripsi yang ditulis mahasiswa dan dipertahankan hasilnya didepan penguji adalah syarat kelulusan.

Baca Juga: JADI MOMOK MENAKUTKAN! Kini Mahasiswa Tidak Harus Membuat Skripsi Untuk Lulus Sarjana, Ini Penjelasan Nadiem.

Namun dengan adanya peraturan baru dari Kemendikbudristek, hal mengerikan saat konsultasi dengan dosen penguji akan hilang.

Namun jangan senang dulu ya! peraturan ini tidak berlaku bagi seluruh kampus di Indonesia.

Melainkan Kampus atau Prodi sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.

Sedangkan mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya tak harus skripsi, bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Hore! Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan bagi Mahasiswa, Begini Penjelasan Nadiem Makarim, Ada Tapinya...

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meluncurkan peraturan tersebut dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Rabu, 30 Agustus 2023

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek, bisa bentuk lainnya," kata Nadiem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: peraturan mendikbudristek nomor 53 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X