Pimpin Daerah Industri Kapal Pinisi di Sulawesi Selatan, Muchtar Ali Yusuf juga Punya Koleksi Kapal Laut

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:51 WIB
Muchtar Ali Yusuf, pemimpin daerah industri kapal pinisi di Sulawesi Selatan yang punya koleksi kapal laut. (Instagram/@muchtaraliyusuf)
Muchtar Ali Yusuf, pemimpin daerah industri kapal pinisi di Sulawesi Selatan yang punya koleksi kapal laut. (Instagram/@muchtaraliyusuf)


KLIK PENDIDIKAN
- Muchtar Ali Yusuf adalah seorang pemimpin salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang terkenal dengan industri kapal pinisi.

Dikenal sebagai daerah industri kapal pinisi, Kabupaten Bulukumba yang kini dipimpin Muchtar Ali Yusuf juga sering menjadi tujuan wisata di Sulawesi Selatan.

Memimpin daerah yang dikenal dengan industri kapal pinisi, Muchtar Ali Yusuf juga ternyata punya sederet koleksi kapal laut.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan 4 Pejabat Terkaya di Jawa Timur, Nomor 1 Tidak Akan Habis 7 Keturunan

Hal itu tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bulukumba ini. Tercatat, ia memiliki 4 koleksi kapal laut.

Muchtar Ali Yusuf juga dikenal sebagai salah pemimpin daerah terkaya di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah harta kekayaannya yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah Daftar Harta Kekayaan 5 Bupati di Provinsi Jawa Tengah, Nomor 4 Paling Sedikit

Tentu saja, 4 kapal laut miliknya turut serta menjadi penyumbang nilai total kekayaannya.

Keempat kapal laut tersebut di antaranya:

1. Alisan Kapal Motor Nelayan, tahun 2017 dari hasil sendiri, senilai Rp250.000.000

Baca Juga: NAIK GAJI MASIH TAHUN DEPAN! Intip Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Yang Cair Awal September..

2. Alisan 3 Kapal Motor Nelayan tahun 2019 dari hasil sendiri, senilai Rp250.000.000

3. Speed Boat tahun 2020 dari hasil sendiri, senilai Rp200.000.000

4. Jet Ski tahun 2020 dari hasil sendiri, senilai Rp100.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X