TAJIR MLINTIR! Jadi Bos PNS di Bulukumba, Harta Kekayaan Muchtar Ali Yusuf Tembus Ratusan Miliar

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:22 WIB
Muchtar Ali Yusuf, bos PNS di Bulukumba punya harta kekayaan ratusan miliar. (Instagram/@muchtaraliyusuf)
Muchtar Ali Yusuf, bos PNS di Bulukumba punya harta kekayaan ratusan miliar. (Instagram/@muchtaraliyusuf)


KLIK PENDIDIKAN
- Bicara mengenai Muchtar Ali Yusuf pasti selalu menarik jika dikaitkan dengan harta kekayaan miliknya.

harta kekayaan milik Muchtar Ali Yusuf sang bos PNS di Bulukumba memang sangat menarik.

Menjadi Bupati alias bos dari semua PNS di Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf memang dikenal sebagai pemimpin yang tajir melintir.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 akan Diumumkan September, Berikut Titik Lokasi Ujian dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Hal ini dibuktikan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Muchtar Ali Yusuf.

Melaporkan LHKPN terbaru pada tanggal 28 Maret 2023 untuk periode 2022, kekayaan Muchtar bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dilantik sebagai Bupati pada 26 Februari 2021 lalu, Muchtar juga layak didaulat sebagai juragan tanah.

Baca Juga: DUH! Setelah 4 Tahun Menanti Kenaikan Gaji Ternyata ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan Perlu Bersabar Lagi

Tercatat, Ia mempunyai 46 tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi.

Nilai total 46 aset tersebut juga mencapai ratusan miliar, tepatnya Rp241.474.250.002.

Dari keseluruhan aset yang dimiliki, tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar kekayaannya.

Baca Juga: Bupati Terkaya Di Jawa Barat, Inilah Harta Kekayaan Cellica Pantas Kaya Harga Mobilnya Aja Selangit..

Muchtar Ali Yusuf juga mempunyai 12 kendaraan yang terdiri dari 5 unit mobil, 3 unit motor dan 4 unit kapal laut.

Nilai dari aset kendaraan miliknya mencapai Rp3.151.450.000.

Ada pula harta bergerak lainnya senilai Rp450.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X