Bukan hanya tidak mudah menghilangkan kebiasaan berselingkuh, bagi PNS hukuman selingkuh ternyata cukup berat.
Asisten KASN Drs. Pangihutan Marpaung jika ada PNS yang terbukti selingkuh maka akan mendapatkan sanksi berat berdasarkan PP 45 tahun 1990.
PNS merupakan aparatur sipil negara dan harus menjadi contoh di masyarakat karena merupakan representasi dari pemerintah itu sendiri.***