Selamat Ya, Gaji PNS Naik dan Alhamdulillah Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan untuk PNS di 38 Provinsi, Segini...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi - Alhamdulillah gaji PNS naik dan ada tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani. (sulsel.kemenag.go.id)
Ilustrasi - Alhamdulillah gaji PNS naik dan ada tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani. (sulsel.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Selamat ya untuk seluruh PNS tanah air, gaji naik dan ada tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani.

Gaji PNS diumumkan Presiden Jokowi naik. Lalu, Sri Mulyani menyiapkan tunjangan untuk PNS di 38 Provinsi.

Presiden Jokowi sebut gaji PNS naik 8 persen melalui pidato RUU APBN 2024. Kemudian, tunjangan PNS untuk 38 Provinsi disiapkan Sri Mulyani melalui PMK berikut ini.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Sri Mulyani Tetapkan Besaran Uang Daya Tahan Tubuh, Alhamdulillah Nominalnya...

Sri Mulyani menyiapkan tunjangan untuk PNS 38 provinsi melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.

Tunjangan untuk PNS 38 Provinsi yang disiapkan Sri Mulyani berupa uang daya tahan tubuh.

Berapa besaran yang sudah ditetapkan Sri Mulyani? berikut besarannya.

Baca Juga: Kakankemenag Nagan Raya Kukuhkan Pengurus BKM Se Nagan Raya 2023 -2027, Saatnya Sentral Mesjid Dikembalikan

- Aceh Rp19.000

- Sumatra Utara Rp19.000

- Riau Rp19.000

Baca Juga: Calon Lawan di FIFA Matchday, Profil Ahmet Atayev Gelandang Timnas Turkmenistan yang Pernah Membela Arema FC

- Kepulauan Riau Rp19.000

- Jambi Rp18.000

- Sumatra Barat Rp18.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X