Sehingga nama Nusantara dipilih sebagai nama ibu kota baru di Indonesia sebagai perwujudan visi nasional yang dikenal sebagai Wawasan Nusantara.
Serta Nusantara menjadi cerminan dari status negara sebagai Negara Kepulauan.
Adapun ASN yang berhak mendapatkan keuntungan yang bersedia pindah ke IKN antara lain adalah:
- Direktur / Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Kepala unit kerja hukum dan kepatuhan
- Deputi
- Sekretaris
Keuntungan yang diberikan Presiden Jokowi bagi ASN yang berperan penting dalam pembangunan IKN tersebut adalah Tunjangan kinerja (Tukin).
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023.
Tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berikut hak keuangan / tunjangan kinerja yang telah dirincikan oleh Presiden Jokowi menjadi sebagai berikut:
1. Kelas jabatan 14 Rp62.672.646