Usul pemberhentian dapat dilakukan untuk PNS jabatan fungsional ke BKN atau BKD dengan beberapa syarat.
Setelah SK pensiun tersebut keluar, maka pegawai itu akan diberhentikan secara hormat.
Jadi itulah batas usia pensiun yang diberikan untuk PNS dengan jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN.***