Golongan X Rp3.091.900 sampai dengan 5.078.000
Golongan XI Rp3.222.700 sampai dengan Rp5.292.800
Golongan XII Rp3.359.000 sampai dengan Rp5.516.800
Golongan XIV Rp3.649.200 sampai dengan Rp5.993.300
Golongan XV Rp3.803.500 sampai dengan Rp6.246.900
Golongan XVI Rp3.964.500 sampai dengan 6.511.100
Golongan XVII Rp4.132.200 sampai dengan Rp6.786.500
Baca Juga: Uang Dengan Nominal Belasan Juta Akan Meluncur Ke Rekening Pensiunan PNS Jika…
Besaran gaji PPPK yang telah dirinci diatas dan akan cair pada bulan September yaitu telah sesuai dengan perpres nomor 98 tahun 2020.
Perpres nomor 98 tahun 2020 membahas tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian pada rincian nominal gaji PPPK tersebut dapat dilihat bahwa besaran gaji tertinggi yaitu RP6.786.500.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Semakin Dekat! 2 Posisi Ini Menjadi Prioritas, Para Pelamar CASN Harus Baca Ini!
Sedangkan untuk nominal gaji tertinggi PNS yaitu sekitar Rp5.901.200 hal ini tercantum dalam PP nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan pegawai negeri sipil.
Maka dapat dikatakan bahwa gaji PPPK golongan tertinggi lebih besar dibandingkan nominal gaji PNS golongan tertinggi. ***