KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani beri uang lauk pauk untuk TNI dan Polri.
Ketentuan mengenai pemberian uang lauk pauk TNI dan Polri dijelaskan dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.
Berapa nominal uang lauk pauk untuk TNI dan Polri?
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Awal September, Segini Besaran yang Akan Ditransfer TASPEN ke Rekening
Simak ulasan mengenai uang lauk pauk TNI dan Polri berikut ini.
Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut merupakan estimasi biaya tertinggi yang akan diberikan di tahun 2024.
Meski disahkan dan diterbitkan di tahun 2023.
Namun, akan berlaku di tahun 2024.
Adapun besaran nominal uang lauk pauk TNI dan Polri sebesar Rp60.000.
Hal tersebut jauh lebih besar dibanding dengan PNS.
Tunjangan makan untuk PNS diberikan dengan nominal Rp35.000 sampai Rp41.000.
Di samping mendapatkan gaji, TNI dan Polri juga akan menerima uang lauk pauk diluar gaji pokok yang mereka terima.