Dijamin Kenyang, Intip Besaran Uang Lauk Pauk Untuk TNI dan Polri, Nominalnya Lebih Besar dari PNS

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Inilah nominal uang lauk pauk bagi TNI dan Polri yang disahkan Sri Mulyani. (setkab.go.id)
Inilah nominal uang lauk pauk bagi TNI dan Polri yang disahkan Sri Mulyani. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani beri uang lauk pauk untuk TNI dan Polri.

Ketentuan mengenai pemberian uang lauk pauk TNI dan Polri dijelaskan dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.

Berapa nominal uang lauk pauk untuk TNI dan Polri?

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Awal September, Segini Besaran yang Akan Ditransfer TASPEN ke Rekening

Simak ulasan mengenai uang lauk pauk TNI dan Polri berikut ini.

Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

PMK tersebut merupakan estimasi biaya tertinggi yang akan diberikan di tahun 2024.

Baca Juga: PNS MAKIN NYAMAN, SRI MULYANI KUCURKAN RP 400 RIBU UANG PULSA UNTUK PNS SETIAP BULAN, INI KEGUNAANNYA

Meski disahkan dan diterbitkan di tahun 2023.

Namun, akan berlaku di tahun 2024.

Adapun besaran nominal uang lauk pauk TNI dan Polri sebesar Rp60.000.

Baca Juga: Hari-3 Jelang Pencairan Gaji September 2023! Ini Besaran Gapok untuk PNS Golongan IV yang Paling Tertinggi

Hal tersebut jauh lebih besar dibanding dengan PNS.

Tunjangan makan untuk PNS diberikan dengan nominal Rp35.000 sampai Rp41.000.

Di samping mendapatkan gaji, TNI dan Polri juga akan menerima uang lauk pauk diluar gaji pokok yang mereka terima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PMK Nomor 49 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X