Gaji Pensiunan PNS Cair Awal September, Segini Besaran yang Akan Ditransfer TASPEN ke Rekening

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:21 WIB
Segini besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan Taspen pada awal September. Cek nominalnya! (jatengprov.go.id)
Segini besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan Taspen pada awal September. Cek nominalnya! (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebentar lagi gaji pokok pensiunan PNS akan dicairkan oleh Taspen ke rekening penerimanya.

Taspen akan mencairkan gaji pokok pensiunan PNS di awal bulan September ini dengan besaran sesuai dengan ketentuan.

Taspen memastikan bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan pencairan gaji bulanan pada tanggal 1 September 2023.

Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani! PNS dan Pensiunan Berhak Terima Uang Rp6 Juta Dari Pemerintah, Dicairkan Saat...

Namun, untuk mendapatkan pencairan gaji pada bulan September, pensiunan PNS harus melakukan otentikasi terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan untuk memverifikasi data pensiunan PNS, sehingga Taspen akan memberikan kepada pensiunan PNS sesuai dengan haknya.

Apabila pensiunan PNS tidak melakukan otentikasi, maka Taspen tidak akan mencairkan gaji pada bulan September ini.

Baca Juga: Inilah Penyebab Proses Otentikasi Pensiunan PNS Gagal Terus, TASPEN Berikan Solusinya, Yuk Simak...

Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima pensiunan PNS pada bulan September nanti?

Besaran gaji pensiunan PNS pada bulan September banyak ditanyakan mengingat Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS.

Jokowi mengumumkan bahwa pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12%.

Baca Juga: Punya 30 Bidang Tanah Senilai Rp30 M, Inilah Kekayaan Sri Juniarsih Mas, Bupati Perempuan Terkaya di Kaltim

Kenaikan gaji untuk pensiunan PNS sebesar 12% diumumkan Jokowi dalam pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Dengan begitu, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% akan diberlakukan pada tahun depan karena masuk dalam anggaran tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019, Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X