KLIK PENDIDIKAN - Jelang masa pensiun kadang kala membuat seseorang merasakan kecemasan tersendiri.
Bagi sebagian orang masa tidak produktif atau pensiun, membuat mereka menganggap dirinya tidak bermanfaat.
Karena pada masa produktif mereka selalu bergerak dan bermanfaat untuk orang lain, sehingga saat mendekati masa pensiun merasa akan menjadi orang yang tidak berguna.
Namun bagi PNS yang akan mendekati masa pensiun bisa sedikit merasa lega, karena BKN membuat kebijakan baru mengenai batas usia pensiun.
Mengetahui batas usia pensiun bukan hanya penting bagi PNS yang telah lama bertugas, tetapi juga bagi PNS baru, yang ingin mengikuti seleksi CPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor K.26-30/V.119-2/99 yang mengatur batas usia pensiun berdasarkan jabatan fungsional yang diemban oleh PNS.
Baca Juga: Hebat, SMA Asal Kota Semarang Tembus Top 3, Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Jawa Tengah
Bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, masa pensiun akan tiba pada usia 58 tahun.
Sementara itu, bagi PNS yang menjabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, masa pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun.
Untuk posisi fungsional ahli utama, batas usia pensiun adalah 65 tahun.
Baca Juga: Hebat, SMA Asal Kota Semarang Tembus Top 3, Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Jawa Tengah
PNS yang memiliki pemahaman yang baik tentang kapan masa pensiun akan tiba dapat mengatur karir mereka dengan lebih baik.
Mereka dapat mempersiapkan transisi dari dunia pekerjaan ke masa pensiun dengan lebih matang, termasuk merencanakan aktivitas atau usaha baru setelah pensiun.
Selain itu, pemahaman ini juga membantu dalam mengelola keuangan secara bijaksana, sehingga kebutuhan finansial di masa pensiun tetap terpenuhi.