TAK TERIMA DIBERHENTIKAN DARI JABATAN PJ BUPATI BUTON, INILAH HARTA KEKAYAAN BASIRAN DI LHKPN, TERNYATA CUMA..

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 18:31 WIB
Tak terima diberhentikan dari Jabatan Pj Bupati Buton, inilah harta kekayaan Basiran di LHKPN (Kolase Foto LHKPN dan butonkab.go.id diedit dengan paint)
Tak terima diberhentikan dari Jabatan Pj Bupati Buton, inilah harta kekayaan Basiran di LHKPN (Kolase Foto LHKPN dan butonkab.go.id diedit dengan paint)

KLIK PENDIDIKAN - Tak terima diberhentikan dari Jabatan Pj Bupati Buton, inilah harta kekayaan Basiran di LHKPN.

Sebagai Pejabat Negara, Pj Bupati Buton Basiran perlu untuk melaporkan harta kekayaan miliknya di LHKPN.

Serta Pj Bupati Buton, Basiran juga perlu melakukan pengkinian data harta kekayaan di LHKPN setiap tahunnya.

Baca Juga: TASPEN SIAP CAIRKAN UANG 14 JUTA RUPIAH BAGI PENSIUNAN PNS GOL I SD IV PADA SEPT-DES 2023, DENGAN SYARAT INI..

Laporan harta kekayaan di LHKPN merupakan perhitungan dan pelaporan mandiri oleh Pj Bupati Buton Basiran sendiri.

Berikut akan dirincikan harta kekayaan sesuai laporan dari Pj Bupati Buton Basiran di LHKPN pada 31 Desember 2022.

Diketehui Pj Bupati Buton Basiran, menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Baca Juga: INI 3 HAL PENTING DISEDIAKAN BKN PADA 'PORTAL ASN KARIR' BAGI CPNS DAN PPPK, BERIKUT PENJELASAN SELENGKAPNYA..

Pj Bupati Buton, Basiran tak terima dirinya diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Menurut Pj Bupati Buton Basiran, Gubernur Sultra, Ali Mazi telah menyalahgunakan kekuasannya dengan memberhentikan dirinya.

Walaupun dirinya menyadari sebagai Gubernur, Ali Mazi memiliki wewenang untuk memutasi, mengangkat, memindahkan bahkan memberhentikan Pejabat.

Baca Juga: INILAH 3 BUPATI PEREMPUAN TERKAYA DI BANTEN, NOMOR 1 HARTA KEKAYAAN TEMBUS RATUSAN PROPERTI DI LHKPN, TAPI...

Namun Basiran merasa bahwa pemberhentian dirinya tidak sesuai dengan ketentuan, mekanisme dan syarat yang berlaku.

Pemberhentian Pj Bupati Buton, Basiran tersebut telah tertuang dalam dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X