TAK TERIMA DIBERHENTIKAN DARI JABATAN PJ BUPATI BUTON, INILAH HARTA KEKAYAAN BASIRAN DI LHKPN, TERNYATA CUMA..

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 18:31 WIB
Tak terima diberhentikan dari Jabatan Pj Bupati Buton, inilah harta kekayaan Basiran di LHKPN (Kolase Foto LHKPN dan butonkab.go.id diedit dengan paint)
Tak terima diberhentikan dari Jabatan Pj Bupati Buton, inilah harta kekayaan Basiran di LHKPN (Kolase Foto LHKPN dan butonkab.go.id diedit dengan paint)

Tentang Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: NAIK HINGGA 12 PERSEN! SESUAI PP JOKOWI, INILAH BESARAN GAJI PENSIUNAN PNS GOL I SD IV DITERIMA SEPT-DES '23..

Dengan demikian Pj Bupati Buton, Basiran telah resmi diberhentikan sesuai tanggal surat tersebut yaitu 8 Agustus 2023.

Alasan pemberhentian Pj Bupati Buton, Basiran adalah karena tidak memiliki loyalitas, disiplin, dan dedikasi.

Serta Basiran tak memenuhi kepatuhan dalam menjalankan jabatannya sebagai Pj Bupati Buton.

Baca Juga: INILAH TANGGAL RESMI PEMBUKAAN CASN 2023, CPNS DAN PPPK SIMAK! Formasi Sangat Terbatas Maka Persaingan Ketat..

Adapun laporan harta kekayaan Pj Bupati Buton, Basiran di LHKPN tersebut, antara lain:

A. Tanah dan bangunan dengan jumlah Rp900.000.000, terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan seluas 266 m2/192 m2 di Kab / Kota Baubau, warisan dengan jumlah Rp400.000.000

2. Tanah seluas 296 m2 di Kab / Kota Baubau, Warisan dengan jumlah Rp100.000.000

Baca Juga: KENAIKAN GAJI MASUK RAPBN 2024, JOKOWI PASTIKAN SEGINI BESARAN GAPOK DITERIMA PNS AKTIF GOL I-IV PADA SEPT-DES

3. Tanah dan bangunan seluas 1080 m2/144 m2 di Kab / Kota Bombana, hasil sendiri dengan jumlah Rp400.000.000

B. Alat transportasi dan mesin dengan jumlah Rp155.000.000, terdiri dari:

1. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2012, hasil sendiri dengan jumlah Rp80.000.000

Baca Juga: PIMPIN DAERAH TERMISKIN DI PROV. BANTEN, SEGINI HARTA KEKAYAAN IRNA NARULITA DI LHKPN, CAPAI RP62.562.624.825!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X