Tentang Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan demikian Pj Bupati Buton, Basiran telah resmi diberhentikan sesuai tanggal surat tersebut yaitu 8 Agustus 2023.
Alasan pemberhentian Pj Bupati Buton, Basiran adalah karena tidak memiliki loyalitas, disiplin, dan dedikasi.
Serta Basiran tak memenuhi kepatuhan dalam menjalankan jabatannya sebagai Pj Bupati Buton.
Adapun laporan harta kekayaan Pj Bupati Buton, Basiran di LHKPN tersebut, antara lain:
A. Tanah dan bangunan dengan jumlah Rp900.000.000, terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan seluas 266 m2/192 m2 di Kab / Kota Baubau, warisan dengan jumlah Rp400.000.000
2. Tanah seluas 296 m2 di Kab / Kota Baubau, Warisan dengan jumlah Rp100.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 1080 m2/144 m2 di Kab / Kota Bombana, hasil sendiri dengan jumlah Rp400.000.000
B. Alat transportasi dan mesin dengan jumlah Rp155.000.000, terdiri dari:
1. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2012, hasil sendiri dengan jumlah Rp80.000.000