KLIK PENDIDIKAN – Belum lama ini, DPR RI telah menyinggung mengenai solusi atas kebijakan penghapusan honorer 2023.
Selain menyinggung terkait penghapusan honorer 2023, DPR RI juga memastikan agar RUU ASN final bisa menyelamatkan nasib 2,3 juta honorer yang bakal dihapuskan pada November mendatang.
Dengan begitu, DPR melalui RUU ASN final 2023 akan memastikan dan menyelamatkan agar 2,3 juta honorer tidak menghasilkan PHK pemberhentian massal.
Sebelumnya, telah beredar kabar bahwa DPR akan memperjuangkan nasib 2,3 juta tenaga honorer yang pada tahun ini dihapuskan.
Mekipun begitu, perjuangan DPR dalam menyelesaikan masalah honorer nampaknya berkisar di antara opsi menjadikan tenaga honorer sebagai PPPK atau PNS part time.
Diskursus penggantian tenaga honorer menjadi PPPK ataupun PNS part time ini perlu dibahas lebih lanjut mengingat adanya dukungan dan komitmen DPR terhadap nasib pegawai honorer.
Sementara itu, terkait persoalan wacana penghapusan pegawai honorer, dijelaskan bahwa KemenPAN-RB telah berkomitmen agar tidak ada proses PHK massal yang mengiringi proses penghapusan tenaga honorer.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga Non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni dalam keterangan resminya, dilansir Klik Pendidikan dari Antara pada Senin, 28 Agustus 2023.
Nasib tenaga kerja honorer ini memang perlu dibahas mengingat PNS part time dan PPPK belum menjadi solusi konkret.
Dilansir melalui laman resmi DPR, dijelaskan bahwa Anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal telah mengaku dan terus berjuang untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer yang sampai saat ini belum menemukan alternatif.
Namun, dalam hal ini, Syamsurizal akan terus memperjuangkan nasib pegawai honorer untuk naik jabatan menjadi PPPK.
“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi P3K. Dan Insyaallah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer," ujar Syamsurizal dikutip melalui situs resmi DPR RI.