Dengan merujuk pada penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa DPR sedang mengupayakan agar pegawai honorer bisa dilantik dan naik jabatan menjadi PPPK.
Akan tetapi, hingga artikel ini diterbitkan belum ada kejelasan apakah PPPK yang dimaksud tersebut adalah pagawai yang full time ataukah pegawai yang part time.
"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam Undang-Undang itu. Pegawai P3K itu insyaallah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K," pungkasnya.
Sementara itu, terkait kapan RUU ASN final 2023 dapat disahkan, DPR mengaku akan segera mengesahkan RUU ASN pada bulan Agustus.
Pengesahan RUU ASN pada Agustus 2023 tersebut sebagaimana dikatakan oleh anggota DPR RI Guspardi Gaus.
Ia mengatakan bahwa pengesahan RUU ASN tinggal ketuk palu dan ia berharap RUU ASN tersebut dapat disahkan pada Agustus 2023.
"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini (Agustus) akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi melalui kanal YouTube DPR RI Senin,28 Agustus 2023.
Lebih lanjut Guspradi menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR telah menyelesaikan revisi UU ASN pada masa persidangan lalu atau sebelum DPR memasuki masa pada 14 Juli 2023.
"Mudah-mudahan ini kado yang sangat dinanti oleh para non-ASN yang (jumlahnya) 2,3 juta itu," ucapnya.
Itulah tadi penjelasan mengenai DPR yang konsisten memperjuangan nasib 2,3 juta pegawai honorer.***