Data yang dimasukkan dilakukan sekolah melalui Dapodik dan guru tersebut harus memastikan bahwa data telah benar.
Sedangkan pada jadwal pencairan yang ditetapkan Kemendikbud adalah sebagai berikut:
- Bulan Maret merupakan pembayaran Triwulan I
- Bulan Juni merupakan pembayaran Triwulan II
- Bulan September merupakan pembayaran Triwulan III
- Bulan November merupakan pembayaran Triwulan IV
Jadi itulah jenis dan jadwal pencairan tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional sesuai dengan arahan Kemendikbud.***