KLIK PENDIDIKAN – PNS dengan jabatan fungsional ini bisa mendapatkan tunjangan yang berlipat dari pemerintah.
Jadi untuk PNS jabatan fungsional dapat melihat informasi tentang tunjangan berlipat ini dari pemerintah.
PNS jabatan fungsional yang dimaksud adalah guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah.
Baca Juga: JIKA REVISI UU ASN DISAHKAN, INI PRINSIP YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGANGKATAN HONORER MENJADI PPPK
Karena Kemendikbud telah mengatur tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi yang diberikan untuk PNS dengan jabatan fungsional.
Jadwal yang ditetapkan Kemendikbud dalam pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru PNS terdapat pada Permendikbud no 4 tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut berisi tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di provinsi, kabupaten atau kota.
Disebutkan alur pencairan tunjangan sertifikasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Memasukkan dan melakukan pembaruan data guru ASN daerah
- Validasi dan penetapan penerima tunjangan
- Pembayaran tunjangan
- Tunjangan tersebut diterima oleh guru
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh! PMK Nomor 23 Tahun 2023, Hal Terbaru untuk Pensiunan dan PNS Tahun 2023