KLIK PENDIDIKAN - Pengesahan RUU ASN semakin dinantikan oleh tenaga honorer, sebab di dalamnya terdapat jaminan bagi tenaga honorer.
Antara lain RUU ASN akan menyelamatkan 2,3 juta tenaga honorer dari PHK massal pada 28 November 2023.
PHK massal tersebut merupakan nama lain dari penghapusan tenaga honorer yang akan berlangsung di bulan November.
Sebab di dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014, pegawai pemerintah yang diakui hanyalah PNS dan PPPK.
Sedangkan non ASN atau tenaga honorer tidak dikenal di dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 maupun masing-masing PP yang mengatur tentang manajemen PNS dan PPPK.
Tetapi pemerintah sudah buat kesepakatan dengan DPR-RI akan menyelamatkan 2,3 juta tenaga honorer melalui revisi UU nomor 5 tahun 2014 atau RUU ASN.
Kabarnya draftr RUU ASN sudah siap dan tinggal tunggu disahkan pada akhir Agustus ini.
Namun sebelum disahkan, draft RUU ASN kini bocor dan beredar di kalangan masyarakat.
Kabar baiknya, di dalam draft RUU ASN tersebut terdapat 6 poin yang menjamin pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa harus ikut seleksi CPNS, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pengesahan RUU ASN Dinantikan, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Tergantung Palu DPR RI
1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.
Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90;