Draft RUU ASN Beredar! Ada Pasal yang Menyatakan 6 Poin Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Perlu Tes CPNS

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 07:18 WIB
Draft RUU ASN tersebar, tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa harus tes CPNS. (menpan.go.id)
Draft RUU ASN tersebar, tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa harus tes CPNS. (menpan.go.id)

2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan;

Baca Juga: Terbaru dari Draft RUU ASN: Pasal 87 Bisa Mengakibatkan Pensiun Dini Massal bagi Para PNS! Apa Penyebabnya?

3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian;

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya;

Baca Juga: RUU ASN Disahkan PPPK Senang, Akan Dapat 5 Jaminan Ini dari Pemerintah, OTW Setara PNS

5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat;

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa nasib tenaga honorer akan benar-benar dijamin di dalam RUU ASN, dapat diangkat jadi PNS tanpa harus tes CPNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X