KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, telah diumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman kenaikan gaji tersebut disampaikan Jokowi saat membacakan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta nota keuangan di gedung DPR.
Kabar kenaikan gaji ini sudah pasti membuat para pensiunan gembira dan bersemangat.
Baca Juga: Beredar Rancangan Undang-undang ASN, Ini 5 Poin Penting yang Membahas Pengangkatan Tenaga Honorer
Tapi perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini tidak akan langsung direalisasikan pada bulan September mendatang.
PT Taspen sebagai badan penyalur dana pensiun, hingga saat ini belum menerima edaran resmi dari pemerintah mengenai perubahan gaji pensiunan.
Rupanya usulan kenaikan gaji pensiunan baru akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2024, sehingga kenaikan gaji bagi pensiunan baru dapat dirasakan pada awal tahun depan.
Sesuai dengan kebiasaan, gaji pensiunan akan tetap dicairkan oleh PT Taspen pada tanggal 1 setiap bulannya.
Dan pada bulan September mendatang, besaran gaji pensiunan masih akan mengacu pada peraturan yang masih berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Besaran gaji pensiunan akan berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir saat masih menjadi PNS aktif.
Baca Juga: Mundur dari Jabatannya Sebagai Wagub Lampung, Segini Harta Kekayaan Chusnunia Chalim di LHKPN
Namun, terkadang pembayaran gaji pensiunan mengalami penundaan.
PT Taspen menjelaskan beberapa penyebab umum yang sering terjadi, seperti belum dilakukannya otentikasi oleh pensiunan, belum dikirimkannya formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) ke kantor PT Taspen, serta pembayaran yang tertunda karena merupakan pembayaran susulan yang dilakukan setelah tanggal 15.