Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Disahkan oleh Jokowi untuk Tahun 2024, Intip Nominal Gapok Golongan IV Sep-Des 2023

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:34 WIB
Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Disahkan oleh Jokowi untuk Tahun 2024, Intip Nominal Gapok Golongan IV Sep-Des 2023 (Bengkuluprov.go.id)
Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Disahkan oleh Jokowi untuk Tahun 2024, Intip Nominal Gapok Golongan IV Sep-Des 2023 (Bengkuluprov.go.id)

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Waduh! LHKPN Ungkap Laporan Harta Kekayaan Budiman Sudjatmiko Pasca Pertemuannya dengan Prabowo Subianto

Dengan pengumuman ini, diharapkan para PNS dapat merencanakan anggaran mereka dengan lebih baik, serta merasa dihargai atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat dan negara.

Peningkatan gaji ini juga diharapkan akan memberikan dorongan positif bagi semangat kerja dan produktivitas mereka.

Tak bisa disangkal, kenaikan gaji ini adalah berita yang penuh harapan dan kebahagiaan bagi seluruh PNS di Indonesia.

Baca Juga: REVISI UU ASN UNGKAP NASIB PPPK, KONTRAK KERJANYA BISA PUTUS KARENA HAL SEPELEH INI...

Dengan langkah ini, Presiden Jokowi sekali lagi menunjukkan komitmennya untuk menjadikan Indonesia lebih baik dan lebih sejahtera.

Mari kita nantikan perubahan positif yang semakin menghampiri di tahun-tahun mendatang!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X