Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Disahkan oleh Jokowi untuk Tahun 2024, Intip Nominal Gapok Golongan IV Sep-Des 2023

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:34 WIB
Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Disahkan oleh Jokowi untuk Tahun 2024, Intip Nominal Gapok Golongan IV Sep-Des 2023 (Bengkuluprov.go.id)
Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Disahkan oleh Jokowi untuk Tahun 2024, Intip Nominal Gapok Golongan IV Sep-Des 2023 (Bengkuluprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo, yang akrab dipanggil Jokowi, telah dengan tegas mengumumkan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diwujudkan pada tahun 2024.

Berita gembira ini datang setelah pidato bersemangat yang disampaikan oleh Jokowi pada tanggal 16 Agustus lalu melalui acara pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2024.

Dalam momen yang penuh antusiasme itu, Presiden Jokowi dengan bangga mengumumkan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan signifikan sebesar 8 persen!

Baca Juga: JADI BOS PNS DI KOTA PALU DENGAN JABATAN WAKIL WALIKOTA, INILAH HARTA KEKAYAAN RENY LAMADJIDO VERSI LHKPN, WOW

Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang demi memastikan kesejahteraan para PNS yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan negara tercinta.

Tidak hanya berbicara tentang angka-angka, Presiden Jokowi dengan tegas menegaskan bahwa keputusan ini telah diambil dan akan diimplementasikan pada tahun mendatang, yaitu 2024.

Ini bukan sekadar janji manis, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan standar hidup PNS di seluruh negeri.

Baca Juga: PNS, TNI, dan Polri Dapat Kenaikan Gaji Menggiurkan 8 Persen Ditambah Tunjangan dengan Nominal Sebesar Ini...

Sehubungan dengan pengumuman ini, perlu diketahui oleh seluruh PNS bahwa peningkatan gaji ini tidak mempengaruhi struktur dan ketentuan yang ada.

Gaji PNS masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Oleh karena itu, pada bulan September hingga Desember nanti ini, gaji PNS akan tetap disalurkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan III Naik, Resmi Disahkan oleh Presiden Jokowi dengan Nominal Berikut...

Inilah rincian nominal gaji yang akan diterima oleh PNS golongan IV pada bulan September hingga Desember sesuai dengan ketentuan tersebut:

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X