Instansi dengan Tunjangan Kinerja PNS Paling Tinggi seIndonesia, Capai 3 Digit, Tukin Jokowi Kalah Jauh

photo author
Ai Nurazizah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 22:00 WIB
5 Instansi Pemerintah yang mendapat Tukin paling tinggi seIndonesia, capai 3 digit, Tukin Jokowi kalah jauh.   (Pixabay/iqbalstock)
5 Instansi Pemerintah yang mendapat Tukin paling tinggi seIndonesia, capai 3 digit, Tukin Jokowi kalah jauh. (Pixabay/iqbalstock)

KLIK PENDIDIKAN - Ada 5 Instansi Pemerintah yang mendapat tunjangan kinerja (Tukin) PNS paling tinggi seIndonesia.

Bahkan, tunjangan kinerja PNS dengan level jabatan tertinggi di 5 instansi ini mengalahkan tukin yang diterima Presiden Jokowi.

Perlu diketahui, selain gaji pokok PNS juga menerima penghasilan dari sejumlah komponen tunjangan kinerja.

Tukin yang diterima PNS ini lebih besar nominalnya jika dibandingkan dengan gaji pokok itu sendiri.

Apalagi tunjangan kinerja PNS di 5 instansi ini, nominalnya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok, hingga mencapai tiga digit.

Baca Juga: Menpan RB Sebut Honorer Jadi Prioritas di Seleksi PPPK 2023, Formasi yang Tersedia pada CASN 2023 Mencapai ...

Daripada kamu penasaran, berikut ini 5 Instansi Pemerintah yang menerima tukin paling tinggi seIndonesia, bahkan sampai mengalahkan tukin yang diterima Jokowi, di antaranya:

1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta menerima tunjangan kinerja paling sedikit
Rp3.500.000 .

Namun, tukin untuk PNS dengan jabatan level paling tinggi di instansi ini mencapai Rp127.700.000 per bulan.

2. Direktorat Jenderal Pajak menerima

PNS DJP menerima tunjangan kinerja paling sedikit sebesar Rp5.300.000 bagi pejabat pelaksana.

Untuk PNS jabatan paling tinggi menerima tukin sebanyak Rp117.300.000 per bulan.

Baca Juga: Siap-siap Terima Gaji Pensiunan PNS September! Catat Tanggal Pencairannya, Taspen Beri Jawaban Ini

3. Otorita IKN

PNS Otorita IKN ini bisa dikatakan minimalnya adalah yang paling tinggi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X