KLIK PENDIDIKAN - Beberapa bulan terakhir ini pemerintah bersama Presiden banyak sekali memberikan kabar bahagia untuk PNS, hingga Agustus ini terhitung sudah 5 kejutan istimewa yang diterima Pegawai Negeri Sipil ini.
5 kejutan istimewa ini tentu adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi kawan PNS. Terlihat sekali bahwa diakhir masa kepemimpinannya, Presiden Jokowi sangat memperhatikan kesejahteraan para aparatur sipil ini.
Saking diperhatikannya, bahkan presiden tak tanggung-tanggung dalam memberi kebahagiaan, hingga totalnya ada 5 kejutan istimewa.
Pasti penasaran kan apa aja sih 5 kejutan istimewa dari Presiden bagi PNS? Maka simak artikel ini hingga akhir untuk tau apa aja 5 kejutan istimewa untuk PNS.
Kejutan istimewa yang pertama ialah ditetapkannya kenaikan tukin PNS yang berada dilingkungan 3 kementerian di Indonesia, yakni di lingkungan KemenPANRB, Bapennas, dan BPKP.
Dimana kenaikan tukin tersebut sudah disahkan dalam Perpres no 32, 33, dan 34 tahun 2023, dengan nominal yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Kejutan istimewa ke-dua ialah perubahan pada batasan usia pensiun PNS, sehingga PNS dapat lebih lama mengabdi pada negara.
Untuk batasan usia pensiun ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran BKN yang bernomor K.26-30/V.119-2/99.
Yang mana 58 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, hingga jabatan fungsional.
60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Untuk kejutan istimewa yang ketiga ialah periodesasi kenaikan pangkat PNS yang ditambah hingga 6 kali dalam setahun mulai 2024.