DIAKHIR MASA KEPEMIMPINAN ini 5 Kejutan Istimewa Presiden bagi PNS, Apa itu? Alhamdulillah Terimakasih Pak

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 21:46 WIB
Presiden Jokowi berikan 5 kejutan istimewa bagi PNS diakhir masa jabatan. (kemenhub.go.id diedit dengan inshot )
Presiden Jokowi berikan 5 kejutan istimewa bagi PNS diakhir masa jabatan. (kemenhub.go.id diedit dengan inshot )

KLIK PENDIDIKAN - Beberapa bulan terakhir ini pemerintah bersama Presiden banyak sekali memberikan kabar bahagia untuk PNS, hingga Agustus ini terhitung sudah 5 kejutan istimewa yang diterima Pegawai Negeri Sipil ini.

5 kejutan istimewa ini tentu adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi kawan PNS. Terlihat sekali bahwa diakhir masa kepemimpinannya, Presiden Jokowi sangat memperhatikan kesejahteraan para aparatur sipil ini.

Saking diperhatikannya, bahkan presiden tak tanggung-tanggung dalam memberi kebahagiaan, hingga totalnya ada 5 kejutan istimewa.

Baca Juga: Sering Gagal Saat Seleksi CPNS? ini Lho Kesalahan yang Sering Dilakukan Peserta Menurut BKN, Dijamin Tokcer

Pasti penasaran kan apa aja sih 5 kejutan istimewa dari Presiden bagi PNS? Maka simak artikel ini hingga akhir untuk tau apa aja 5 kejutan istimewa untuk PNS.

Kejutan istimewa yang pertama ialah ditetapkannya kenaikan tukin PNS yang berada dilingkungan 3 kementerian di Indonesia, yakni di lingkungan KemenPANRB, Bapennas, dan BPKP.

Dimana kenaikan tukin tersebut sudah disahkan dalam Perpres no 32, 33, dan 34 tahun 2023, dengan nominal yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

Kejutan istimewa ke-dua ialah perubahan pada batasan usia pensiun PNS, sehingga PNS dapat lebih lama mengabdi pada negara.

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Berikan Perhatian Berupa Bantuan untuk Guru Honorer seIndonesia Rp3,6 Juta, Ini Syaratnya

Untuk batasan usia pensiun ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran BKN yang bernomor K.26-30/V.119-2/99.

Yang mana 58 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, hingga jabatan fungsional.

60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Untuk kejutan istimewa yang ketiga ialah periodesasi kenaikan pangkat PNS yang ditambah hingga 6 kali dalam setahun mulai 2024.

Baca Juga: SANGAT BERUNTUNG, GAJI SEBESAR INI AKAN DITERIMA PENSIUNAN GOLONGAN I II III DAN IV PADA SEPT-DES 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: bkn.go.id, YouTube TV Parlemen, Perpres 32, 33, 34 Tahun 2023, Surat Edaran BKN nomor K.26-30/V.119-2/99

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X