- Untuk PNS golongan III
Baca Juga: Bapak Ibu Wajib Tahu! Ini Golongan Honorer yang Jadi Prioritas PPPK 2023, Apakah Jurusanmu Termasuk?
Mendapatkan uang makan sebesar III Rp37.000
- Untuk PNS golongan IV
Mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000
Baca Juga: Denpasar Mendominasi Tapi Bukan Diurutan Satu, Inilah 10 Kampus Terbaik di Provinsi Bali
Hitungan uang tambahan berupa uang makan untuk PNS ini berdasarkan jumlah hari kerja.***