Selamat Ya PNS Golongan I II III IV Gak Cuma Naik Gaji, Tapi Ada Uang Tambahan ini yang Disahkan Sri Mulyani

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi PNS Golongan I hingga IV Gak Cuma Naik Gaji, Tapi Ada Uang Tambahan ini yang Disahkan Sri Mulyani. (jogjakota.go.id)
Ilustrasi PNS Golongan I hingga IV Gak Cuma Naik Gaji, Tapi Ada Uang Tambahan ini yang Disahkan Sri Mulyani. (jogjakota.go.id)

- Untuk PNS golongan III

Baca Juga: Bapak Ibu Wajib Tahu! Ini Golongan Honorer yang Jadi Prioritas PPPK 2023, Apakah Jurusanmu Termasuk?

Mendapatkan uang makan sebesar III Rp37.000

- Untuk PNS golongan IV

Mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000

Baca Juga: Denpasar Mendominasi Tapi Bukan Diurutan Satu, Inilah 10 Kampus Terbaik di Provinsi Bali

Hitungan uang tambahan berupa uang makan untuk PNS ini berdasarkan jumlah hari kerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X