KLIK PENDIDIKAN - Selamat untuk PNS golongan I hingga IV. Tidak hanya gaji naik, Ada uang tambahan yang disahkan Sri Mulyani.
Kabar gembira untuk PNS golongan I hingga IV bukan hanya gaji naik.
Akan tetapi kabar menggembirakan untuk PNS golongan I hingga IV juga datang dari Sri Mulyani.
Gaji PNS di tahun 2024 sah naik sebesar 8%.
Lalu, ada uang tambahan untuk PNS yang disahkan untuk tahun 2024.
Uang tambahan untuk PNS yang dimaksud adalah uang makan.
Baca Juga: Pendaftar CPNS Wajib Tahu Beda Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, Simak Uraian Berikut Ini
Inilah besarannya, sesuai pada golongan I, II, III, dan IV.
- Untuk PNS golongan I
Mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000
Baca Juga: Tips Diet ala Dr Zaidul Akbar, Hempas Lemak Hanya dengan Minum Kunyit, Begini Cara Buatnya
- Untuk PNS golongan II
Mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000