Mekanisme Terbaru Penempatan Guru Honorer PPPK 2023: Tidak Ada Tes? Simak

photo author
Liza Savira, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:47 WIB
Mekanisme penempatan yang telah disempurnakan diharapkan dapat meminimalisir masalah penugasan serta menyeimbangkan distribusi Guru Honorer PPPK Guru 2023 di seluruh tanah air. (kemenpan RB)
Mekanisme penempatan yang telah disempurnakan diharapkan dapat meminimalisir masalah penugasan serta menyeimbangkan distribusi Guru Honorer PPPK Guru 2023 di seluruh tanah air. (kemenpan RB)

Baca Juga: Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji ASN, Segini Nominal Gaji PPPK di Bulan September

Para guru honorer dan peserta lainnya dihimbau untuk bersabar menunggu pengumuman resmi tentang jadwal pendaftaran PPPK guru 2023.

Kemendikbud belum dapat memberikan tanggal pasti untuk pengadaan PPPK guru di tahun mendatang.

Walaupun begitu, terdapat beberapa kemungkinan terkait mekanisme yang akan dipakai dalam pengadaan PPPK guru tahun 2023.

Para peserta yang telah diterima dalam pengadaan P1, yang ditetapkan oleh Kemendikbud, tidak perlu lagi melalui tahap tes.

Baca Juga: Kementerian Agama RI Menetapkan 4.125 Posisi untuk Berbagai Jabatan CPNS dan PPPK, Masing-masing Jabatan...

Peserta dengan lulus passing grade sejak tahun 2021 hanya perlu menunggu pengumuman terkait penempatan mereka.

Sedangkan peserta PPPK guru 2023 dalam kategori P2, P3, dan P4 harus mengikuti seleksi dengan sistem CAT serta tes wawancara yang dilakukan oleh Kemendikbud.

Untuk peserta yang telah lulus passing grade pada tahun 2021, berikut beberapa informasi terkait mekanismenya:

Baca Juga: Resmi Mundur Jadi Pemimpin Daerah Termiskin di Sulawesi Tengah, Harta Kekayaan Kasman Lassa di LHKPN Capai...

- Peserta yang sudah memenuhi passing grade di 2021 akan ditempatkan di sekolah sesuai dengan ijazah atau sertifikat yang mereka miliki, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang ada.

- Apabila peserta sudah menempati posisi di suatu sekolah dan kebutuhan untuk posisi tersebut masih ada, peserta tersebut akan ditempatkan kembali di tempat yang sama.

- Namun, apabila kebutuhan untuk posisi tersebut tidak ada, peserta akan ditugaskan di sekolah lain yang membutuhkan tenaga guru.

- Penempatan juga akan diprioritasikan berdasarkan dengan kategori pelamar, yaitu THK II, Guru honorer negeri, Guru lulusan PPG, dan Guru honorer swasta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Gaji Sebesar 8 Persen, Berikut Kisaran Nominal yang Akan Diterima PNS Tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Liza Savira

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X