JF ahli madya: 60 tahun
JF ahli utama: 65 tahun
Itulah batas usia pensiun PNS jabatan fungsional terbaru yang sudah disahkan BKN.***
JF ahli madya: 60 tahun
JF ahli utama: 65 tahun
Itulah batas usia pensiun PNS jabatan fungsional terbaru yang sudah disahkan BKN.***
Sumber: BKN, PP nomor 11 Tahun 2017