PNS JABATAN FUNGSIONAL MAKIN HAPPY! BKN RESMI PERPANJANG BATAS USIA PENSIUN, Ternyata Lebih dari 58 Tahun ...

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:56 WIB
BKN resmi perpanjang batas usia pensiun PNS jabatan fungsional. (bkn.go.id)
BKN resmi perpanjang batas usia pensiun PNS jabatan fungsional. (bkn.go.id)


KLIK PENDIDIKAN
- PNS jabatan fungsional dibuat bahagia dengan aturan baru batas usia pensiun (BUP) yang ditetapkan BKN.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merilis aturan baru tentang batas usia pensiun khususnya bagi PNS jabatan fungsional atau JF.

BKN resmi memperpanjang batas usia pensiun PNS jabatan fungsional hingga bisa lebih dari 58 tahun.

Baca Juga: Dirut PT Taspen ANS Kosasih Raih Penghargaan Indonesia Best CEO 2023, Ternyata Punya Kas Puluhan Milyar Rupiah

Aturan ini dirilis BKN melalui surat resmi dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.

Badan Kepegawaian Negara merilis surat tersebut masih dengan mengikuti aturan yang tertera pada PP nomor 11 tahun 2017.

Batas usia pensiun PNS memang diatur pada PP nomor 11 tahun 2017 yang berisi tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Ternyata 3 Kepala Daerah di Jawa Barat Ini Mundur Dari Jabatan Bupati, Harta Kekayaanya Bikin Geleng-geleng….

Di dalamnya, juga disebutkan BUP untuk pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional.

BUP untuk tiap jabatan sebenarnya berbeda-beda, begitu juga yang terjadi pada JF.

Berikut adalah batas usia pensiun terbaru untuk PNS jabatan fungsional sesuai dengan ketetapan BKN:

Baca Juga: Janda dan Duda Terbahagia, Inilah Kisaran Besaran Gaji yang Akan Diterima Jika Ditinggal PNS Meninggal

JF ahli pertama: 58 tahun

JF ahli muda: 58 tahun

JF keterampilan: 58 tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: BKN, PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X