KLIK PENDIDIKAN - PNS jabatan fungsional dibuat bahagia dengan aturan baru batas usia pensiun (BUP) yang ditetapkan BKN.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merilis aturan baru tentang batas usia pensiun khususnya bagi PNS jabatan fungsional atau JF.
BKN resmi memperpanjang batas usia pensiun PNS jabatan fungsional hingga bisa lebih dari 58 tahun.
Aturan ini dirilis BKN melalui surat resmi dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.
Badan Kepegawaian Negara merilis surat tersebut masih dengan mengikuti aturan yang tertera pada PP nomor 11 tahun 2017.
Batas usia pensiun PNS memang diatur pada PP nomor 11 tahun 2017 yang berisi tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Di dalamnya, juga disebutkan BUP untuk pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional.
BUP untuk tiap jabatan sebenarnya berbeda-beda, begitu juga yang terjadi pada JF.
Berikut adalah batas usia pensiun terbaru untuk PNS jabatan fungsional sesuai dengan ketetapan BKN:
JF ahli pertama: 58 tahun
JF ahli muda: 58 tahun
JF keterampilan: 58 tahun