KLIK PENDIDIKAN - PNS bersukacita, dapatkan kenaikan gaji 8 persen, BKN resmi perpanjang batas usia pensiun hingga 65 tahun.
Setelah penantian panjang, akhirnya PNS mendapatkan kenaikan gaji dari Presiden Jokowi yang diumumkan secara resmi pada 16 Agustus lalu.
Adapun perubahan atas besaran gsji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Ika Puspitasari, Pemimpin Daerah Terkecil di Jawa Timur! Kasnya Ada Rp1 Miliar
- Golongan I : Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.820.000
- Golongan II : Rp 2.183.976 sampai dengan Rp 4.125.600
- Golongan III : Rp 2.785.752 sampai dengan Rp 5.180.760
- Golongan IV : Rp 3.287.844 sampai dengan Rp 6.373.296
Kenaikan gaji bagi PNS ini, baru akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Selain mendapati kabar bahagia tersebut, para PNS juga disambut dengan kabar bahagia dari BKN pasal batas usia pensiun.
Baca Juga: AUTO Senyum Bantuan Insentif Diberikan Kepada Guru dan Pendidik Non PNS dari TK-SMA, Cek Syaratnya
Bagi para PNS kini dapat bekerja dan menerima gaji yang baru dinaikkan tersebut hingga usia 65 tahun.
Meskipun demikian batas usia pensiun yang diatur oleh BKN ini memiliki ketetapan yang berbeda-beda.
Tak semua PNS dapat bekerja hingga usia 65 tahun, batas usia pensiun yang diatur BKN dibedakan berdasarkan jabatan masing-masing.