PNS Bersukacita, Dapatkan Kenaikan Gaji 8 Persen, BKN Resmi Perpanjang Batas Usia Pensiun Hingga 65 Tahun

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:59 WIB
PNS bersukacita sudah dapatkan kenaikan gaji 8 persen, kini batas usia oensiun diperpanjang hingga usia 65 tahun  (surabaya.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab)
PNS bersukacita sudah dapatkan kenaikan gaji 8 persen, kini batas usia oensiun diperpanjang hingga usia 65 tahun (surabaya.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab)

Baca Juga: Jokowi Selalu Berupaya Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045, Semua Bisa Dilihat Dengan Langkah Ini!

Di mana PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, hingga jabatan fungsional, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

Sementara PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya adalah 60 Tahun.

Adapun PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Awal Bulan, PT Taspen Himbau Pensiunan Lakukan Otentikasi, Satu Bulan Sekali Untuk...

Aturan batas usia pensiun ini diatur dalam Surat Edaran BKN yang bernomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 terkait dengan batas usia pensiun PNS.

Baru-baru ini juga BKN resmi merombak periodesasi pelaksanaan kenaikan pangkat bsgi PNS, yang sebelumnya hanya 2 kalai pelaksanaan dalam setahun.

Kini, BKN resmi tetapkan periodesasi kenaikan pangkat bagi PNS menjadi 6 kali dalam setahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: BKN, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X