Baca Juga: Jokowi Selalu Berupaya Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045, Semua Bisa Dilihat Dengan Langkah Ini!
Di mana PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, hingga jabatan fungsional, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Sementara PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya adalah 60 Tahun.
Adapun PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Aturan batas usia pensiun ini diatur dalam Surat Edaran BKN yang bernomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 terkait dengan batas usia pensiun PNS.
Baru-baru ini juga BKN resmi merombak periodesasi pelaksanaan kenaikan pangkat bsgi PNS, yang sebelumnya hanya 2 kalai pelaksanaan dalam setahun.
Kini, BKN resmi tetapkan periodesasi kenaikan pangkat bagi PNS menjadi 6 kali dalam setahun.***