Waww, Tunjangan PNS Menggila Dalam Anggaran Tahun 2024 yang Disahkan Sri Mulyani, ASN Makin Sejahtera Aja

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:01 WIB
Sri Mulyani mengeluarkan PMK nomor 49 tahun 2023 yang berisi banyak anggaran tunjangan kepada PNS (instagram @smindawati)
Sri Mulyani mengeluarkan PMK nomor 49 tahun 2023 yang berisi banyak anggaran tunjangan kepada PNS (instagram @smindawati)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani,memberikan 4 kabar gembira dalam satu keputusan PMK nomor 49 tahun 2023.

Sri Mulyani menyetujui empat tunjangan tambahan sekaligus!

1. Tunjangan Tambahan Lembur

Baca Juga: Kenaikan Gaji 8 Persen bagi PNS Sudah Sah! Ini Nominal Tertinggi yang Akan Diterima ASN di Tahun 2024

Bagi PNS yang kerap berkorban waktu lebih di kantor untuk menyelesaikan tugas-tugas penting, mereka mendapatkan apresiasi lebih dengan hitunga perjam.

2. Tunjangan Tambahan Uang Makan Lembur

Ketika lembur mendapat tambahan tunjangan per jam dan tidak akan keluar uanguntuk beli makanan lagi.

PNS yang lembur akan menerima tunjangan uang makan lembur, sehingga energi mereka tetap terjaga sepanjang hari.

3. Tunjangan Tambahan Penambah Daya Tahan Tubuh

Baca Juga: BUAT NGILER AJA, Segini Bantuan yang Pemerintah Sediakan Bagi PNS dan Pensiunan di Luar Gaji Pokok

PNS harus sehat dan bugar, inilah tujuan Sri Mulyani menambah uang penambah daya tahan tubuh.

Kesehatan adalah harta yang tak ternilai harganya bagi siapapun termasuk PNS.

Ia merasa denganadanya bantuan tunjanganuntuk tubuh PNS akan siap menghadapi tantangan.

4. Tunjangan Tambahan Pemeliharaan Kendaraan Listrik

Langkah ramah lingkungan semakin diterapkan, udara yang bersih mulai diterapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X