Maksudnya adalah pensiunan sudah tidak menerima lagi tunjangan kinerja atau tukin berbeda dengan PNS aktif.
Untuk itu pemerintah memutuskan untuk kenaikan gaji pensiunan menjadi lebih besar dari PNS.***
Maksudnya adalah pensiunan sudah tidak menerima lagi tunjangan kinerja atau tukin berbeda dengan PNS aktif.
Untuk itu pemerintah memutuskan untuk kenaikan gaji pensiunan menjadi lebih besar dari PNS.***
Sumber: DPR RI