SRI MULYANI: Inilah Penyebab Gaji Pensiunan Naik Lebih Tinggi dari PNS

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 08:13 WIB
Kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi dari PNS, Menkeu Sri Mulyani jelaskan fakta ini (Bangkatengahkab.go.id dan telah diedit dengan Canva )
Kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi dari PNS, Menkeu Sri Mulyani jelaskan fakta ini (Bangkatengahkab.go.id dan telah diedit dengan Canva )

KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji pensiunan yang ditetapkan Jokowi lebih tinggi dibandingkan dengan PNS kini dijelaskan oleh Sri Mulyani.

Besaran sebesar 12 persen secara formal dan resmi telah disampaikan Jokowi untuk kenaikan gaji pensiunan.

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengapa kenaikan gaji pensiunan malah lebih tinggi padahal mereka sudah tidak lagi bekerja.

Baca Juga: Hanya dengan 6 Dokumen, Pensiunan PNS Sudah Bisa Mengajukan Mutasi Kantor Bayar Pensiun Pada Pihak Taspen

Bulan Agustus 2023 secara resmi berhasil menjadi bulan terbaik bagi PNS dan juga pensiunan.

Pasalnya kenaikan gaji yang dijanjikan Sri Mulyani kini akhirnya menjadi nyata.

PNS dan pensiunan ditetapkan oleh pemerintah untuk naik dengan besaranya masing-masing.

Baca Juga: Ingin Lakukan Mutasi Kantor Bayar Pensiun PNS? Taspen Beri Himbauan Berikut Syaratnya!

Khusus untuk PNS ditetapkan Jokowi untuk memperoleh kenaikan gaji dengan persentase 8 persen.

Kemudian bagi pensiunan ditetapkan untuk menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Kini yang menjadi perhatian adalah perbedaan besaran persentase kenaikan gaji antara PNS dan pensiunan.

Untuk itu Menkeu Sri Mulyani menjelaskan alasan mengapa kenaikan gaji PNS dan pensiunan berbeda.

Baca Juga: Kepala Daerah Wanita Pertama di Mojokerto, Inilah Harta Kekayaan Ikfina Fahmawati yang Mengejutkan!

Sri Mulyani menjelaskan tingginya kenaikan gaji bagi pensiunan dibandingkan dengan PNS adalah disebabkan oleh tukin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X