Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 57: Melengkapi Nama Gunung Berapi atau Bukan dan Asal Provinsinya
Dengan keputusan ini, gaji tertinggi PNS di Golongan IVe akan berubah menjadi Rp 6.373.296.
Mengalami peningkatan sebesar Rp 186.884 dibandingkan dengan gaji pada tahun 2019-2023 yang sebesar Rp 5.901.200.
Presiden Jokowi juga menyampaikan pesan kepada PNS untuk melaksanakan transformasi secara efektif.
Dia juga mendorong agar reformasi birokrasi diperkuat guna menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri untuk Anak IT Nih, Deadline hingga 9 Oktober, Ini Posisi dan Syaratnya
Dalam konteks yang berbeda dengan era Presiden SBY yang mengalami kenaikan gaji setiap tahun.
Keputusan kenaikan gaji PNS di era Jokowi mungkin tercermin dari upaya lebih besar untuk mengarahkan sumber daya negara pada pemulihan dan transformasi ekonomi.
Sambil tetap memperhatikan stabilitas gaji PNS.***