Hore! TUKIN Bakal Ikut NAIK Bersamaan dengan Gaji Pokok PNS, Ini SYARATNYA!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 06:55 WIB
Sri Mulyani jawab personal tukin PNS yang harusnya naik bersama gaji pokok. (Dok/setkab.go.id)
Sri Mulyani jawab personal tukin PNS yang harusnya naik bersama gaji pokok. (Dok/setkab.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN- Baru saja disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani soal tukin PNS yang akan naik bersama gaji pokok.

Dalam konferensi pers, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ada syarat agar tukin PNS ikut naik.

Syarat agar tukin naik tidak jauh dari harapan Jokowi pada PNS yang disampaikan dalam pidatonya.

Baca Juga: Pimpin Daerah dengan Pengangguran Terbanyak di Yogyakarta, Inilah Harta kekayaan Kustini Bikin Geleng-geleng

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," papar Jokowi dalam pidatonya saat penyampaian RAPBN tahun 2024.

Mengimbangi dari pernyataan Jokowi, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa agar tukin PNS naik, maka PNS harus meningkatkan kinerjanya.

"Jadi yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja," jelas Sri mulyani.

Baca Juga: Pengusaha Sukses dan Kaya Raya, Inilah Harta Kekayaan Erman Safar yang Pimpin Daerah Mantan Ibukota Negara

Sebab, jika soal tukin tidak disampaikan, PNS akan bertanya-tanya dengan persoalan tukin.

Dengan demikian, akhirnya Sri Mulyani menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut melalui konferensi pers, agar seluruh PNS dapat mengetahui informasinya.

Mengingat, setiap penyampaian gaji pokok, biasanya akan diikutsertakan dengan pembahasan tukin PNS.

Baca Juga: INILAH HARTA KEKAYAAN MUFLIHUN, PIMPIN DAERAH DENGAN PENGANGGURAN TERBANYAK DI PROVINSI RIAU

"Karena kalau di ASN itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan presiden masing-masing Kementerian/Lembaga biasanya juga ada tunjangan kinerja dan beberapa dari Kementerian/Lembaga," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Demikianlah informasi mengenai tukin PNS, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda semua.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X