Pernyataan Sri Mulyani Terbukti! Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 07:21 WIB
Sri Mulyani 2 bulan lalu sudah menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan. (menpan.go.id)
Sri Mulyani 2 bulan lalu sudah menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 2 bulan yang lalu akhirnya terbukti.

Yaitu pernyataan Sri Mulyani tentang rencana kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Menurut Sri Mulyani kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan sedang dihitung secara serius oleh pemerintah.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Akankah Tukin Ikut Naik? Ini Jawaban Sri Mulyani

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan diumumkan Presiden Jokowi bersamaan dengan pembacaan pidato RUU APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan mengumumkan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus," kata Sri Mulyani lewat konferensi pers 2 Juni 2023 yang lalu.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," katanya lagi.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Soal TUKIN BISA TURUT NAIK Bersamaan dengan Gaji Pokok

Pernyataan Sri Mulyani tersebut akhirnya terbukti, pada 16 Agustus 2023 Presiden Jokowi benar-benar umumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Yaitu pada saat pidato penyampaian RUU APBN 2024 siang harinya, Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan (gaji) untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Gaji PNS Naik, TUKIN Juga IKUT NAIK, Ini Kata Sri Mulyani

Angka kenaikan gaji tersebut sesungguhnya lebih besar dari yang diperkirakan, atau yang diusulkan oleh DPR-RI sebesar 6 sampai 7 persen.

Usulan DPR-RI mengenai kenaikan gaji PNS 6 sampai 7 persen tersebut disampaikan pada Sidang Paripurna ke-24 masa sidang V melalui fraksi PPP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: Youtube @DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X