Hanya Butuh 7 Dokumen Ini, Hak Pensiun Anda Sudah Bisa Diklaim dari PT Taspen, Catat Apa Saja!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 07:04 WIB
Dokumen untuk hak pensiun yang harus dikumpulkan pensiunan PNS pada PT Taspen. (Kolase Dok/pexels @pixabay dan taspen.co.id )
Dokumen untuk hak pensiun yang harus dikumpulkan pensiunan PNS pada PT Taspen. (Kolase Dok/pexels @pixabay dan taspen.co.id )

KLIK PENDIDIKAN- Pensiunan PNS harus tahu, bahwa ada 7 dokumen yang harus diserahkan pada PT Taspen agar hak pensiun bisa dicairkan.

Agar tidak salah, 7 dokumen hak pensiun pada PT Taspen hanya wajib dikumpulkan oleh Pensiunan PNS yang baru saja pensiun.

Untuk Pensiunan yang sudah pernah melakukan otentikasi pada PT Taspen, tak perlu lagi mengumpulkan, sebab hak pensiun pasti dicairkan.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2023 dan PPPK Catat 6 Instansi Pusat ini Tidak Mengusulkan Kebutuhan ASN

Perlu juga digaris bawahi bahwa bisa saja sewaktu-waktu PT Taspen meminta dokumen tersebut, jika beberapa kali hak pensiun tidak diambil oleh pensiunan PNS.

Dengan demikian, perlu siap siaga dengan 7 dokumen tersebut agar hak pensiun PNS bisa selalu cair.

Adapun 7 dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Punya Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp25 M, Intip Harta Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat di LHKPN

1. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);

2. Fotokopi SK Pensiun;

3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);

Baca Juga: HARAP-HARAP CEMAS MENANTI REALISASI KENAIKAN GAJI PNS DIUMUMKAN! Ini Persentase Kenaikan Gaji PNS Usulan DPR

4. Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;

5. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X