BESOK! Jelang Pengumuman Kenaikan GAJI PNS 16 Agustus 2023 Oleh Presiden Jokowi, BIKIN PNS KETAR KETIR

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:03 WIB
Ilustrasi - Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 (dok/BPMI Setpres)
Ilustrasi - Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 (dok/BPMI Setpres)

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan terkait kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunan itu usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: 80 Persen Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Untuk Penanganan Non ASN atau Tenaga HONORER, Sisanya Pelamar UMUM

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa rencana kenaikan gaji PNS golongan I hingga IV tersebut masih diperhitungkan secara detail.

Diketahui saat ini besaran gaji PNS yakni berkisar dari Rp1.560.000 hingga Rp2.686.500 pada kelas golongan I.

Sedangkan pada kelas golongan II besaran gaji PNS yakni berkisar dari Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.820.000.

Baca Juga: WADUH! Rekrutmen ASN 2023 Formasi CPNS dari Jalur Sekolah Kedinasan DIBATALKAN KemenPANRB, Segini Jumlahnya

Pada kelas golongan III nominal gaji PNS yakni berkisar dari Rp2.579.400 hingga mencapai Rp4.797.000.

Sementara besaran gaji PNS pada kelas golongan IV yakni berkisar dari Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.901.200.

Kelas golongan pada PNS yakni terdiri dari golongan IA hingga ID, golongan IIA hingga IID, golongan IIIA hingga IIID, serta golongan IVA hingga mencapai IVE.

Besaran gaji dan kelas golongan pada PNS tersebut berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang masih berlaku hingga saat ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: ditpolairud.kepri.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X