Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan terkait kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunan itu usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa rencana kenaikan gaji PNS golongan I hingga IV tersebut masih diperhitungkan secara detail.
Diketahui saat ini besaran gaji PNS yakni berkisar dari Rp1.560.000 hingga Rp2.686.500 pada kelas golongan I.
Sedangkan pada kelas golongan II besaran gaji PNS yakni berkisar dari Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.820.000.
Pada kelas golongan III nominal gaji PNS yakni berkisar dari Rp2.579.400 hingga mencapai Rp4.797.000.
Sementara besaran gaji PNS pada kelas golongan IV yakni berkisar dari Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.901.200.
Kelas golongan pada PNS yakni terdiri dari golongan IA hingga ID, golongan IIA hingga IID, golongan IIIA hingga IIID, serta golongan IVA hingga mencapai IVE.
Besaran gaji dan kelas golongan pada PNS tersebut berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang masih berlaku hingga saat ini.***