KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan terkait kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Pada 16 Agustus 2023, pemerintah melalui Presiden Jokowi akan mengumumkan terkait kenaikan gaji PNS.
Kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada 16 Agustus 2023 itu akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Pengumuman kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023 tersebut menjadi kabar gembira bagi para PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Selain kenaikan gaji untuk PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 itu, juga diperuntukkan bagi prajurit TNI dan anggota Polri serta Pensiunan.
Terkait hal ini yakni kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunan itu telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu mengatakan bahwa, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan keputusan besaran kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunan.
Kenaikan gaji tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi pada pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2024 beserta Nota Keuangan.
Pidato penyampaian RUU APBN 2024 dari Presiden Jokowi itu akan digelar di Kompleks Parlemen DPR MPR Senayan, Jakarta pada 16 Agustus 2023.
Namun sebelum itu, Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di waktu dan tempat yang sama.
Sementara terkait pengumuman kenaikan gaji ASN dalam hal ini PNS, TNI dan Polri serta pensiunan itu diterangkan oleh Menkeu Sri Mulayni pada 30 Mei 2023.