Berlaku untuk Semua Golongan PNS, Segini Nominal Tunjangan Tambahan untuk PNS, TNI dan Polri dari Sri Mulyani

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:14 WIB
PNS TNI dan Polri akan menerima tunjangan tambahan ini atas dasar ketentuan dari Sri Mulyani. (setkab.go.id)
PNS TNI dan Polri akan menerima tunjangan tambahan ini atas dasar ketentuan dari Sri Mulyani. (setkab.go.id)

Baca Juga: SOAL CPNS PPPK 2023 SUPER KETAT: 173 Penulis Sumbang Pertanyaan, Peserta Bersiap Hadapi Tahapan Di Jadwal Ini

Sementara itu, untuk TNI dan Polri diberikan tunjangan tambahan berupa uang lauk pauk sebesar Rp60.000.

“Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung jumlah hari kerja,” bunyi PMK tersebut.

“Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan,” jelas peraturan tersebut.

Demikian penjelasan mengenai tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan Polri yang sudah disahkan Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PMK Nomor 49 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X