PNS MERDEKA, Selain Kenaikan Gaji, Sri Mulyani Menetapkan Uang Tambahan Diluar Gaji Pokok, Nominalnya Sebesar

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:08 WIB
Uang tambahan untuk PNS berdasarkan ketetapan dari Sri Mulyani, cek nominalnya. (disdikbudacehbesar.go.id)
Uang tambahan untuk PNS berdasarkan ketetapan dari Sri Mulyani, cek nominalnya. (disdikbudacehbesar.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – PNS patut berbahagia, sebab selain kenaikan gaji Sri Mulyani beri uang tambahan diluar gaji pokok.

Bahkan, uang tambahan untuk PNS peraturannya sudah mendapat pengesahan dari Sri Mulyani.

Sri Mulyani jelaskan uang tambahan untuk PNS melalui PMK Nomor 49 tahun 2023.

Baca Juga: SOAL CPNS PPPK 2023 SUPER KETAT: 173 Penulis Sumbang Pertanyaan, Peserta Bersiap Hadapi Tahapan Di Jadwal Ini

PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Uang tambahan tersebut berupa Satuan Berupa Biaya Penambah Daya Tahan Tubuh.

Di mana PNS di seluruh Provinsi di Indonesia akan menerima uang tambahan tersebut.

Baca Juga: Melangkah Ke Depan! Penandatanganan Kerjasama yang Mengubah Paradigma Pendidikan Perhotelan dan Kapal Pesiar

Namun, nominal yang diberikan berbeda-beda.

Seperti PNS Jakarta diberikan uang tambahan berupa biaya penambah daya tahan tubuh sebesr Rp19.000.

Sementara itu, untuk PNS Provinsi Papua diberikan dengan nominal paling besar senilai Rp25.000.

Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan III dan IV Akan Alami Kenaikan Gaji Paling Besar dari Pemerintah? ini Rinciannya

Jika diakumulasi dalam 22 hari kerja, maka PNS Jakarta akan menerima uang tambahan sebesar Rp418.000 per bulan.

Sedangkan PNS Provinsi Papua diberikan dengan nominal Rp550.000.

Meski demikian, peraturan yang tertuang dalam PMK tersebut mulai ditetapkan di tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PMK Nomor 49 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X