Sri Mulyani Sebut Jadwal Putusan Kenaikan Gaji PNS, Segini Gaji yang akan Ditransfer Taspen ke Pensiunan

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Sri Mulyani sebut jadwal putusan kenaikan gaji PNS, segini besaran gaji dari Taspen untuk pensiunan. (YouTube/DPR RI)
Sri Mulyani sebut jadwal putusan kenaikan gaji PNS, segini besaran gaji dari Taspen untuk pensiunan. (YouTube/DPR RI)


KLIK PENDIDIKAN
- Kabar tentang kenaikan gaji PNS semakin dinantikan. Jadwal putusannya sudah semakin dekat, seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Informasi mengenai kenaikan gaji PNS memang belum pasti. Namun Menkeu Sri Mulyani menyampaikan hal itu akan turut dibahas.

Jika kenaikan gaji PNS mulai diberlakukan, maka besaran gaji pensiunan yang ditransfer Taspen tiap bulannya juga akan mengikuti perubahan.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Jokowi yang akan menyampaikan informasi mengenai kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: H-8 PUTUSAN KENAIKAN GAJI ASN, HONORER, PNS HINGGA PENSIUNAN DAPAT KABAR GEMBIRA DI BULAN AGUSTUS INI

Menkeu juga menyebutkan jadwal penyampaian atau putusan resmi yang akan segera dilakukan.

Menteri yang akrab disebut Srimul ini menyampaikan hal tersebut selesai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta pada 30 Mei 2023 lalu.

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus," ujar Menkeu, dikutip dari Antara.

Ia menyebut bahwa pembahasan yang akan disampaikan juga berkaitan dengan gaji para ASN termasuk pensiunan.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2023 Dari 5 Jurusan ini Dibutuhkan Kejaksaan Sebagai Pranata Barang Bukti, Cek Periode Sebelumnya

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," lanjutnya.

Maka artinya, 8 hari lagi adalah jadwal penyampaian RUU APBN 2024.

Dalam penyampaian tersebut pula kita semua akan mengetahui kepastian tentang kabar ini.

Tentu saja semua pihak yang terkait berharap hal ini bisa terwujud. Mengingat sudah 4 tahun tidak ada kenaikan penghasilan.

Baca Juga: Masuk Masa Pensiun, Siapkan 5 Dokumen Ini Agar Insentif Bulanan Bisa Dicairkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: ANTARA, PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X