Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018, rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemdikbud yakni sebagai berikut:
PNS BISABaca Juga: PNS Bisa Ikut Program Beasiswa Unggulan Tahun 2023 dari KEMDIKBUDRISTEK, Syaratnya MUDAH, Cukup Lakukan Ini
- Rp2.531.250 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 1.
- Rp2.708.250 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 2.
- Rp2.898.000 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 3.
- Rp2.895.000 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 4.
- Rp3.134.250 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 5.
- Rp3.510.400 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 6.
- Rp3.915.950 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 7.
- Rp4.595.150 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 8.
- Rp5.079.200 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 9.
- Rp5.979.200 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 10.
- Rp8.757.600 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 11.
- Rp9.896.000 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 12.
- Rp10.936.000 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 13.
- Rp17.064.000 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 14.
- Rp19.280.000 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 15.
- Rp27.577.500 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 16.
- Rp33.240.000 untuk pegawai Kemendikbud dengan Kelas Jabatan 17.
Besaran tukin Mendikbud berdasarkan tunjangan kinerja tertinggi pada kelas jabatan 17 yakni Rp33.240.000 dikalikan dengan 150 persen adalah sebesar Rp49.860.000.
Pegawai di lingkungan Kemdikbud mendapat tukin atau tunjangan kinerja setiap bulan dalam hal ini termasuk juga Mendikbud.