PNS Bisa Ikut Program Beasiswa Unggulan Tahun 2023 dari KEMDIKBUDRISTEK, Syaratnya MUDAH, Cukup Lakukan Ini

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Minggu, 6 Agustus 2023 | 17:58 WIB
Ilustrasi - Program Beasiswa Unggulan tahun 2023 bagi PNS dari Kemdikbudristek (dok/bkpsdmd.babelprov.go.id)
Ilustrasi - Program Beasiswa Unggulan tahun 2023 bagi PNS dari Kemdikbudristek (dok/bkpsdmd.babelprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Beasiswa Unggulan dari Kemdikbudristek selain ditujukan bagi masyarakat berprestasi, juga untuk para PNS.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil mendapat peluang untuk memperoleh Beasiswa Unggulan tahun 2023 dari Kemdikbudristek.

Kemdikbudristek memberikan Beasiswa Unggulan tahun 2023 untuk para PNS dengan sejumlah syarat yang terbilang cukup mudah.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan Tahun 2023 dari KEMDIKBUDRISTEK Kembali Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran dan Info Lengkapnya

Untuk diketahui, Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia.

Program ini bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam maupun luar negeri penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan pada jenjang S1, S2, dan S3.

Sedangkan jenis-jenis Beasiswa Unggulan dari Kemendikbudristek yakni sebagai berikut:

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi.

- Diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.

Baca Juga: INFO RESMI dari BKN! Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Bakal Ada Fitur Baru di Portal SSCASN, Apa Saja Itu, SIMAK YA

2. Beasiswa Pegawai Kemdikbudristek.

- Diberikan bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.

3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas.

- Diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X