WOW! TUKIN Mendikbud Nadiem LEBIH GEDE, 150 Persen dari Tunjangan Kinerja Tertinggi di Lingkungan KEMDIKBUD

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi - Nominal tunjangan kinerja atau tukin Mendikbud Nadiem di lingkungan Kemdikbud (dok/infopublik.id)
Ilustrasi - Nominal tunjangan kinerja atau tukin Mendikbud Nadiem di lingkungan Kemdikbud (dok/infopublik.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem mendapat tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemdikbud.

Tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemdikbud itu diberikan khusus untuk Mendikbud Nadiem.

Diketahui dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemdikbud, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud mendapat tukin sebesar 150 persen.

Baca Juga: GEGARA 1.921 Peserta Seleksi PPPK Mengundurkan Diri, BKN Kasih Bocoran Informasi GAJI Pada Rekrutmen CASN 2023

Terkait tunjangan kinerja sebesar 150 tersebut dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mendapat tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemdikbud.

Hal ini lantaran, Mendikbud bertugas mengepalai dan memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: MENPAN-RB Bilang Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Formasi yang Disediakan Jumlahnya Hanya Segini

Atas hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendapat tunjangan kinerja lebih besar dari pegawai di lingkungan Kemdikbud.

Lantas, berapakah nominal tunjangan kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mencapai sebesar 150 persen itu.

Untuk mengetahuinya, dapat dilihat dari nominal tunjangan kinerja tertinggi yang didapat pegawai di lingkungan Kemdikbud.

Baca Juga: GTT WAJIB BACA INI! Seleksi PPPK GURU Tahun 2023 di BOJONEGORO Tersedia 1.875 Formasi, INTIP Dulu Gajinya NIH

Tunjangan kinerja yang didapat pegawai di lingkungan Kemdikbud dibedakan menurut kelas jabatan masing-masing.

Kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari terendah pada kelas jabatan 1 hingga tertinggi yakni kelas jabatan 17.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: Perpres Nomor 136 Tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X