KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem mendapat tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemdikbud.
Tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemdikbud itu diberikan khusus untuk Mendikbud Nadiem.
Diketahui dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemdikbud, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud mendapat tukin sebesar 150 persen.
Terkait tunjangan kinerja sebesar 150 tersebut dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mendapat tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemdikbud.
Hal ini lantaran, Mendikbud bertugas mengepalai dan memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendapat tunjangan kinerja lebih besar dari pegawai di lingkungan Kemdikbud.
Lantas, berapakah nominal tunjangan kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mencapai sebesar 150 persen itu.
Untuk mengetahuinya, dapat dilihat dari nominal tunjangan kinerja tertinggi yang didapat pegawai di lingkungan Kemdikbud.
Tunjangan kinerja yang didapat pegawai di lingkungan Kemdikbud dibedakan menurut kelas jabatan masing-masing.
Kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari terendah pada kelas jabatan 1 hingga tertinggi yakni kelas jabatan 17.