HORE! Honorer di Indonesia, Simak Kabar Gembira Terkait Status dan Peluang Menjadi ASN...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 18:31 WIB
Kabar gembira terkait honorer (menpan.go.id diedit menggunakan inshot)
Kabar gembira terkait honorer (menpan.go.id diedit menggunakan inshot)

KLIK PENDIDIKAN - Siapa yang tak mengenal honorer, para pahlawan tanpa tanda jasa yang selama ini berjuang dengan gigih di berbagai sektor? Nah, persiapkan hatimu untuk menerima kabar heboh yang tentunya akan membuat senyummu semakin lebar.

Dengan keputusan yang bertabur berkah, hari-hari kelam para honorer di Indonesia sepertinya sudah berakhir.

Kamu pasti sudah mendengar tentang pembatalan penghapusan honorer yang sudah diresmikan, bukan?

Baca Juga: Mantap! 200 Personil Satpol PP Dipersiapkan untuk Pengamanan Pergelaran Festival Angklung di GBK Senayan

Kabar gembira ini bukanlah isapan jempol semata, melainkan hasil kebijakan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Mereka telah menerbitkan surat edaran yang memastikan status dan kedudukan para tenaga honorer.

Dalam surat tersebut, terekam dengan jelas bahwa peran serta para honorer masih amat dibutuhkan oleh negeri ini.

Baca Juga: Arahan Jokowi! MenPAN-RB Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemberhentian Massal terhadap 2,3 Juta Tenaga Honorer

Oleh sebab itu, rencana penghapusan tenaga honorer pada bulan November mendatang telah dibatalkan dengan tegas.

Eits, tunggu dulu! Masih ada lagi kabar gembira yang tak kalah mencuri perhatian.

Inilah saat yang tepat bagi para honorer yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 10 Twibbon HUT ke-78 RI Gratis dengan Desain Kekinian, Cocok Jadi Status WhatsApp pada 17 Agustus 2023

Pemerintah telah memutuskan untuk membuka 572.496 formasi ASN, sungguh peluang emas yang tak boleh dilewatkan begitu saja!

Jumlah formasi yang tak tanggung-tanggung ini akan terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat dengan total 78.862 ASN, serta 493.634 ASN untuk pemerintah daerah.

Mau tahu lebih rinci? Mari simak penjelasan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X