KLIK PENDIDIKAN – Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tegaskan tidak boleh ada pemberhentian massal terhadap tenaga honorer (Non-ASN).
Menurut MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, sesuai arahan Presiden Jokowi tidak boleh ada pemberhentian massa terhadap tenaga honorer (Non-ASN) yang jumlah membengkak menjadi 2,3 juta orang.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga honore (non-ASN) itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Menurut Anas, datanya kini sedang diaudit oleh BPKP bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait kini terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga Non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN yang akaan mulai berlaku pada 28 November 2023.
“Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat 4 Agustus 2023.
Anas menegaskan sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.
Ia mengungkap Ada 2,3 juta tenaga honorer (Non-ASN,) kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023.
Presiden Jokowi, tambahnya telah memberi arahan 2,3 juta tenaga honorer (Non-ASN) ini harus tetap bekerja.
“Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujar MenPAN-RB.
Menteri lulusan S2 Kampus UI Jakarta itu menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan Non-ASN dari yang diterima saat ini, sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil.
Menpan Anas menggarisbawahi, penataan tenaga honorer (Non-ASN) akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan.